bpd

Sehubungan dengan masa Jabatan BPD Desa Sraten yang akan Habis Pada Tanggal 24 September 2026 , dan Sesuai dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor  44 Tahun 2018 Pasal 6 Bahwasanya Untuk Penjaringan Calon Anggota BPD dilaksanakan 6 Bulan Sebelum Masa Jabatan BPD Berakhir .

Maka Pada tanggal 6 Mei Tahun 2026 Pemerintah Desa Sraten Mengadakan Sosialisasi Pengisian Anggota BPD Sekaligus Pembantukan Panitia Pengisian BPD Desa Sraten Periode Jabatan 2026 - 2034 

adapun Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Sraten Kecamatan Gatak Kabupaten Desa Sraten yang di Hadiri oleh : Pemerintah Desa , BPD, Perwakilan PKK Desa , Perwakilan Posyandu Desa , LPM, Ketua RT dan Ketua RW Seluruh Desa Sraten , Karang Taruna Desa Sraten Serta Tokoh Masyarakat